Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Aturan Baru bagi influencer

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Dampak bagi Influencer Kripto

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Calvin.

Sanksi dan Harapan Industri

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.

“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujar CEO Tokocrypto.

Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segini Rata-rata Biaya Pasang WiFi dan Kenapa Harganya Bisa Berbeda Tiap Wilayah

    Segini Rata-rata Biaya Pasang WiFi dan Kenapa Harganya Bisa Berbeda Tiap Wilayah

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, 23 Juli 2026 – Saat ingin memasang internet rumah, salah satu pertanyaan pertama yang biasanya muncul adalah berapa biaya pasang wifi yang perlu disiapkan. Pertanyaan ini wajar, karena biaya awal berlangganan internet tidak selalu sama dengan biaya bulanan. Ada penyedia layanan yang menawarkan gratis instalasi saat promo, ada yang mengenakan biaya instalasi ringan, dan […]

  • Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak

    Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Arus logistik nasional terus bergerak ditandai kinerja ekspor dan impor yang tetap tumbuh dengan surplus USD5,64 miliar selama Januari-April 2026. Capaian ini menjadi sinyal positif bahwa aktivitas produksi, distribusi, dan perdagangan nasional berjalan baik di tengah dinamika ekonomi global. SEMARANG–Arus logistik nasional terus bergerak seiring meningkatnya aktivitas perdagangan Indonesia. Pergerakan tersebut tercermin dari kinerja ekspor […]

  • Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

    Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Info Daop 2 Bd Kamis, 16 Juli 2026 Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel Bandung (Jawa Barat), 16 Juli 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak membuang […]

  • BRI Finance Manjakan Nasabah Lewat Promo KKB Bunga 0% di Customer Gathering Lampung

    BRI Finance Manjakan Nasabah Lewat Promo KKB Bunga 0% di Customer Gathering Lampung

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Lampung, 20 Juni 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat penetrasi bisnis pembiayaan otomotif melalui kolaborasi strategis dengan jaringan dealer di berbagai daerah. Sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan pembiayaan sekaligus memberikan nilai tambah kepada masyarakat, BRI Finance berpartisipasi dalam Customer Gathering Wuling Lampung x BRI Finance yang diselenggarakan pada Sabtu, […]

  • Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

    Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA — MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1 juta ton material sisa melalui skema penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan pemulihan (recovery). Langkah tersebut turut mendorong penurunan timbulan limbah padat sebesar 11,3 persen secara tahunan. Berdasarkan Laporan Keberlanjutan MIND ID 2025, sebanyak 82.876 ton limbah […]

  • Cara Mencairkan Pinjaman di neobank dari Bank Neo Commerce

    Cara Mencairkan Pinjaman di neobank dari Bank Neo Commerce

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Mengajukan dan mencairkan pinjaman di aplikasi neobank dapat dilakukan langsung melalui fitur Neo Pinjam. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengajuan limit hingga pencairan dana, dengan tetap mengikuti proses verifikasi dan persetujuan dari Bank Neo Commerce. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan memahami manfaat, biaya, bunga, risiko, serta syarat […]

expand_less