Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Memahami Right of First Refusal (ROFR), risiko sengketa, dan langkah yang perlu diambil pemilik bisnis sebelum terlambat.

Bagi banyak pemilik bisnis, menjual saham terasa seperti urusan pribadi: ada pembeli, ada harga, lalu akta ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, dalam perseroan terbatas, pengalihan saham juga menyangkut kepentingan pemegang saham lain, kendali atas perusahaan, dan siapa saja yang berhak duduk di meja Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, anggaran dasar maupun shareholders agreement kerap memuat pembatasan pengalihan saham. Salah satu yang paling umum adalah Right of First Refusal (ROFR), yaitu hak pemegang saham tertentu untuk lebih dulu ditawari saham yang hendak dijual sebelum saham tersebut boleh ditawarkan kepada pihak ketiga.

Menurut Adhistya Christyanto, S.H., M.M., C.L.A., C.T.A., C.M.L.C., Founding Partner Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW), klausul ini paling sering diremehkan justru pada saat yang paling menentukan.

“Klausul ROFR sering dianggap formalitas administratif. Padahal, ROFR adalah garda terdepan untuk menjaga stabilitas pengendalian perusahaan dan mencegah konflik kepemilikan yang merusak di kemudian hari. Banyak sengketa pemegang saham yang saya tangani berawal dari satu langkah yang dilewati: saham tidak ditawarkan lebih dulu kepada pihak yang berhak.”

Lantas, bagaimana hukum perseroan Indonesia mengatur ROFR, dan apa akibatnya jika saham dialihkan tanpa memenuhi hak tersebut?

Dasar Hukum ROFR dalam UU Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menentukan dalam Pasal 55 bahwa anggaran dasar perseroan mengatur cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) UU PT memperbolehkan anggaran dasar memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, inilah yang dikenal sebagai ROFR;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ROFR perlu dibedakan dari pre-emptive right (hak memesan efek terlebih dahulu) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU PT. Pre-emptive right berlaku ketika perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal, sedangkan ROFR berlaku atas saham yang sudah ada dan hendak dijual oleh pemegang saham kepada pihak lain. ROFR juga tidak timbul secara otomatis; ia harus diatur secara tegas.

Empat Hal yang Wajib Dipahami Pemilik Bisnis

1. Anggaran dasar atau perjanjian, akibatnya berbeda. Pencantuman ROFR dalam anggaran dasar bersifat pilihan, bukan kewajiban. Jika dimuat dalam anggaran dasar, ROFR mengikat perseroan dan menjadi syarat pemindahan hak atas saham menurut Pasal 55 dan 57 UU PT. Jika hanya dimuat dalam shareholders agreement, ROFR pada prinsipnya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sehingga pelanggarannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Idealnya, keduanya diselaraskan.

2. Batas waktu 30 hari. Pasal 58 ayat (1) UU PT menentukan bahwa apabila pemegang saham yang ditawari tidak membeli dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setelah lewat 30 hari tersebut, penjual juga berhak menarik kembali penawarannya (ayat 2).

3. Kewajiban menawarkan hanya berlaku satu kali. Pasal 58 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa kewajiban menawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya hanya berlaku satu kali.

4. Ada pengecualian. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PT, persyaratan tersebut tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena peralihan hak karena hukum, antara lain pewarisan, penggabungan, peleburan, atau pemisahan, kecuali keharusan memperoleh persetujuan instansi berwenang dalam hal pewarisan.

Terkait tenggat waktu, Adhistya Christyanto mengingatkan bahwa masalahnya hampir selalu terletak pada pembuktian.

“Kepastian hukum dalam pengalihan saham sangat bergantung pada dokumentasi. Pasal 58 UU PT menghitung 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Jika kapan dan bagaimana penawaran itu disampaikan tidak dapat dibuktikan, tenggat tersebut menjadi celah yang kemudian dipakai untuk mempersoalkan transaksi bertahun-tahun setelahnya.”

Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam Klausul ROFR?

Klausul ROFR yang baik tidak berhenti pada kalimat “wajib ditawarkan terlebih dahulu”. Setidaknya, klausul tersebut perlu mengatur:

a. mekanisme dan bentuk pemberitahuan penawaran kepada pemegang saham yang berhak, termasuk alamat dan media penyampaian;

b. cara penentuan harga dan syarat penawaran, serta larangan menawarkan syarat yang lebih menguntungkan kepada pihak ketiga;

c. jangka waktu pelaksanaan ROFR dan mekanisme jika lebih dari satu pemegang saham ingin membeli;

d. akibat hukum dan sanksi apabila pengalihan dilakukan tanpa memenuhi ROFR; dan

e. pengecualian, misalnya untuk pengalihan kepada afiliasi atau karena peralihan hak karena hukum.

Akibat Hukum Pengalihan Saham Tanpa Memenuhi ROFR

Pengalihan saham yang melanggar ROFR tidak serta-merta batal demi hukum. Akibatnya bergantung pada di mana ROFR diatur, bagaimana bunyi klausulnya, dan siapa saja yang terikat.

Jika ROFR diatur dalam anggaran dasar, pengalihan yang melewati kewajiban penawaran tidak memenuhi syarat pemindahan hak atas saham. Pasal 56 UU PT mensyaratkan pemindahan hak dilakukan dengan akta, disampaikan kepada perseroan, dicatat oleh Direksi dalam daftar pemegang saham, dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri. Pengalihan yang cacat prosedur berisiko ditolak pencatatannya dan dapat digugat keabsahannya.

Jika ROFR hanya diatur dalam shareholders agreement, pemegang saham yang dirugikan pada prinsipnya dapat menuntut pemegang saham penjual atas dasar wanprestasi. Posisi pembeli, terutama pembeli yang beriktikad baik dan tidak mengetahui adanya ROFR, menjadi isu tersendiri yang harus dinilai kasus per kasus.

“Ketika ROFR dilangkahi, akta RUPS dan akta pemindahan saham menjadi sangat rentan digugat. Transaksi yang terlihat cepat di awal justru bisa berujung pada sengketa panjang yang melumpuhkan jalannya perusahaan, dan biayanya jauh lebih besar daripada waktu 30 hari yang coba dihemat.”

Upaya Hukum bagi Pemegang Saham yang Dirugikan

Pemegang saham yang hak ROFR-nya dilanggar dapat mengajukan gugatan, baik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi, bergantung pada sumber haknya. Dalam praktik, hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Sbr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/PDT/2019/PT BDG, yang berkaitan dengan pengalihan saham kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang berhak dan tanpa melibatkan pemegang saham tersebut dalam RUPS. Pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan akta keputusan RUPS beserta akibat hukumnya batal demi hukum, dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi.

Menurut Adhistya Christyanto, strategi litigasi dalam sengketa semacam ini harus dimulai dari langkah pengamanan, bukan semata tuntutan ganti rugi.

“Langkah pertama bagi pemegang saham yang dirugikan adalah mengamankan status quo kepemilikan. Selain mengajukan gugatan yang disertai permohonan sita jaminan atau tuntutan provisi, pemegang saham dapat mengajukan permohonan pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum. Dengan begitu, pembeli tidak dapat bertindak seolah-olah sebagai pemegang saham yang sah selama perkara berjalan.”

Checklist Singkat untuk Pemilik Bisnis dan Direksi

1. Periksa anggaran dasar dan shareholders agreement: apakah ROFR diatur, dan apakah keduanya selaras?

2. Sebelum menjual saham, kirim penawaran tertulis dengan bukti tanggal penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tunggu 30 hari sejak tanggal penawaran dan dokumentasikan jawaban atau ketiadaan jawaban dari pemegang saham lain.

4. Bagi pembeli: lakukan legal due diligence atas anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dan riwayat RUPS target sebelum menandatangani akta.

5. Bagi Direksi: jangan mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham sebelum memastikan seluruh syarat anggaran dasar terpenuhi.

Kesimpulan

ROFR berfungsi melindungi pemegang saham yang ada dengan memberi mereka kesempatan pertama sebelum saham berpindah ke pihak ketiga. Apabila mekanisme ini tidak dipenuhi, keabsahan dan akibat hukum pengalihan saham harus dinilai berdasarkan anggaran dasar, shareholders agreement, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ROFR memang tidak otomatis membatalkan transaksi, tetapi dapat menjadi dasar kuat bagi pemegang saham yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum.

Sebagaimana disimpulkan oleh Adhistya Christyanto, kepatuhan terhadap tata kelola dan klausul perlindungan pemegang saham seperti ROFR bukan sekadar soal legalitas, melainkan fondasi bagi stabilitas perusahaan dan iklim investasi korporasi yang sehat.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk keadaan yang spesifik, pembaca disarankan berkonsultasi dengan advokat.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Kompetitif

    BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Kompetitif

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 Juli 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung secara serentak pada 6–10 Juli 2026 di 131 Unit Kerja BRI. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BRI Group dalam memperluas akses pembiayaan kendaraan sekaligus menghadirkan berbagai penawaran menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan […]

  • Transaksi Kripto di Indonesia Selalu Tembus Rp45 Triliun pada Agustus, Apa Penyebabnya?

    Transaksi Kripto di Indonesia Selalu Tembus Rp45 Triliun pada Agustus, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Dalam dua tahun terakhir, transaksi kripto di Indonesia pada bulan Agustus konsisten menembus Rp45 triliun, menjadikannya salah satu periode perdagangan paling aktif. Jakarta, 4 Agustus 2026 — Bulan Agustus menjadi salah satu periode dengan aktivitas perdagangan aset kripto yang relatif tinggi di Indonesia. Dalam dua periode Agustus terakhir yang telah memiliki data lengkap, nilai transaksi kripto nasional konsisten berada di atasRp45 triliun.  Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2024 mencapai Rp48,92 triliun. Sementara itu, berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi pada Agustus 2025 tercatatsekitar Rp45,21 triliun. Secara gabungan, transaksi pada kedua periode Agustus tersebut mencapai lebih dari Rp94,13 triliun.  Penggunaan dua sumber regulator tersebut mengikuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK yang berlaku sejak Januari 2025.  Pada Agustus 2024, nilai transaksi kripto meningkat 15,54 persen dibandingkan Juli 2024 yang sebesar Rp42,34 triliun. Namun, pada Agustus 2025, transaksi turun dari Rp52,46 triliun pada Juli menjadi Rp45,21 triliun. Kondisi ini memperlihatkan bahwa aktivitas pasar pada bulan Agustus tetap besar, tetapi arah pergerakannya dapat berbeda setiap tahun karena dipengaruhi sentimen global, kondisi makroekonomi, likuiditas, […]

  • Telkom AI Center Aceh Mengajak Fresh Graduate untuk Memvisualisasi Profil dan Keahlian Menggunakan AI melalui Portofolio Online

    Telkom AI Center Aceh Mengajak Fresh Graduate untuk Memvisualisasi Profil dan Keahlian Menggunakan AI melalui Portofolio Online

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Telkom AI Center Aceh menggelar workshop persiapan dunia kerja bagi fresh graduate dengan memanfaatkan teknologi AI untuk memvisualisasikan portofolio menjadi website profesional yang lebih interaktif dan mudah diperbarui. Banda Aceh, 25 Agustus 2026 – Untuk mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) lulusan perguruan tinggi di Aceh, Telkom AI Center Aceh menyelenggarakan workshop “Visualisasi Profil dan […]

  • Polda NTT Dampingi Wapres Gibran dari Sekolah hingga Tenda Pengungsian, Pastikan Korban Gempa Terlayani

    Polda NTT Dampingi Wapres Gibran dari Sekolah hingga Tenda Pengungsian, Pastikan Korban Gempa Terlayani

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 26
    • 0Komentar

    NTT, 21 Agustus 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka turun langsung melihat kondisi warga terdampak gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). Didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Wapres tidak hanya meninjau kerusakan, tetapi juga menemui pengungsi, anak-anak, pasien rumah sakit, hingga warga yang masih […]

  • Public

    Rekomendasi Wedding Venue Mewah Jakarta Selatan: Rà Suites Simatupang Hadirkan Paket Pernikahan Eksklusif

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wedding venue megah, elegan, dan berkelas di Jakarta Selatan kini semakin lengkap dengan kehadiran paket pernikahan eksklusif dari Rà Suites Simatupang. Menjawab kebutuhan calon pengantin akan tempat pernikahan yang representatif dan fleksibel, Rà Suites Simatupang menghadirkan ruang perjamuan berkapasitas hingga 700 tamu undangan dengan penawaran harga mulai dari Rp108.000.000,- nett untuk 150 orang. […]

  • deGadai Resmikan Cabang Pondok Indah dan Kalibata City, Hadirkan Free Entrupy serta Layanan Gadai dan Jual Beli Tas Branded

    deGadai Resmikan Cabang Pondok Indah dan Kalibata City, Hadirkan Free Entrupy serta Layanan Gadai dan Jual Beli Tas Branded

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PT deGadai Solusi Digital resmi membuka dua cabang baru di Jakarta Selatan, yaitu di Menara Pondok Indah dan Apartemen Kalibata City. Kehadiran kedua cabang ini bertujuan untuk menghadirkan layanan keuangan berbasis aset yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. deGadai menyediakan berbagai layanan, mulai dari gadai tas branded, jam tangan mewah, kendaraan, BPKB, emas, gadget, hingga […]

expand_less