Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

  • account_circle vritimes
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.

Aturan Baru bagi influencer

Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Dampak bagi Influencer Kripto

Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Calvin.

Sanksi dan Harapan Industri

POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.

“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujar CEO Tokocrypto.

Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Generasi Emas, Grup MIND ID Salurkan 5.322 Beasiswa

    Bangun Generasi Emas, Grup MIND ID Salurkan 5.322 Beasiswa

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA — MIND ID bersama seluruh Anggota Grup konsisten mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia melalui investasi sosial di bidang pendidikan di wilayah operasional perusahaan. Sepanjang 2025, Grup MIND ID merealisasikan pemberian 5.322 beasiswa, pendampingan belajar bagi 13.388 siswa, pelatihan kepada 408 guru, pelatihan vokasi dan keterampilan bagi 1.944 orang, serta peningkatan 389 unit sarana dan […]

  • BP BUMN Tinjau Operasional Pelindo Gresik, Perkuat Layanan Logistik Nasional

    BP BUMN Tinjau Operasional Pelindo Gresik, Perkuat Layanan Logistik Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Gresik, Juli 2026 – Penguatan kinerja operasional dan keandalan layanan logistik menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Aminuddin Ma’ruf ke Pelabuhan Gresik yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pada Kamis (9/7). Direktur Operasi Pelindo, Prasetyadi menyampaikan bahwa Pelindo sebagai operator pelabuhan memegang peran strategis sebagai simpul […]

  • Tingkatkan Kolaborasi dan Kesehatan Pekerja, BRI Region 6 Gelar Fun Mini Soccer Bersama BRI BO Kramat Jati

    Tingkatkan Kolaborasi dan Kesehatan Pekerja, BRI Region 6 Gelar Fun Mini Soccer Bersama BRI BO Kramat Jati

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Dalam upaya mewujudkan budaya kerja yang sehat sekaligus mempererat sinergi antarunit kerja, BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Fun Mini Soccer bersama BRI Branch Office (BO) Kramat Jati. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan ini menjadi salah satu bentuk implementasi komitmen BRI dalam mendukung kesehatan fisik serta membangun hubungan kerja yang semakin solid. Pertandingan […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle B01
    • visibility 255
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Menabung atau Reksa Dana Dulu? Ini Cara Menentukannya Sesuai Tujuan Keuangan

    Menabung atau Reksa Dana Dulu? Ini Cara Menentukannya Sesuai Tujuan Keuangan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Pernah kepikiran mulai investasi, tapi masih bingung apakah sebaiknya menabung dulu atau langsung membeli reksa dana? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi yang baru mulai mengelola keuangan. Sebenarnya, tidak ada jawaban yang berlaku untuk semua orang. Pilihannya bergantung pada tujuan penggunaan uang, kapan dana tersebut akan dibutuhkan, dan seberapa siap kamu menghadapi risiko investasi. […]

  • Bittime: Perkembangan Regulasi Berpotensi Jadi Penopang Pasar Kripto pada Semester II 2026

    Bittime: Perkembangan Regulasi Berpotensi Jadi Penopang Pasar Kripto pada Semester II 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, 06 Juli 2026 – Platform pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menilai pasar aset kripto masih akan menghadapi berbagai tantangan pada semester kedua 2026. Ketegangan geopolitik, konflik di sejumlah kawasan, fluktuasi harga minyak, hingga arah kebijakan suku bunga bank sentral diperkirakan masih akan mempengaruhi pergerakan pasar keuangan, termasuk […]

expand_less