Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

  • account_circle vritimes
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Memahami Right of First Refusal (ROFR), risiko sengketa, dan langkah yang perlu diambil pemilik bisnis sebelum terlambat.

Bagi banyak pemilik bisnis, menjual saham terasa seperti urusan pribadi: ada pembeli, ada harga, lalu akta ditandatangani di hadapan notaris. Padahal, dalam perseroan terbatas, pengalihan saham juga menyangkut kepentingan pemegang saham lain, kendali atas perusahaan, dan siapa saja yang berhak duduk di meja Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, anggaran dasar maupun shareholders agreement kerap memuat pembatasan pengalihan saham. Salah satu yang paling umum adalah Right of First Refusal (ROFR), yaitu hak pemegang saham tertentu untuk lebih dulu ditawari saham yang hendak dijual sebelum saham tersebut boleh ditawarkan kepada pihak ketiga.

Menurut Adhistya Christyanto, S.H., M.M., C.L.A., C.T.A., C.M.L.C., Founding Partner Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW), klausul ini paling sering diremehkan justru pada saat yang paling menentukan.

“Klausul ROFR sering dianggap formalitas administratif. Padahal, ROFR adalah garda terdepan untuk menjaga stabilitas pengendalian perusahaan dan mencegah konflik kepemilikan yang merusak di kemudian hari. Banyak sengketa pemegang saham yang saya tangani berawal dari satu langkah yang dilewati: saham tidak ditawarkan lebih dulu kepada pihak yang berhak.”

Lantas, bagaimana hukum perseroan Indonesia mengatur ROFR, dan apa akibatnya jika saham dialihkan tanpa memenuhi hak tersebut?

Dasar Hukum ROFR dalam UU Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menentukan dalam Pasal 55 bahwa anggaran dasar perseroan mengatur cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) UU PT memperbolehkan anggaran dasar memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, inilah yang dikenal sebagai ROFR;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ROFR perlu dibedakan dari pre-emptive right (hak memesan efek terlebih dahulu) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU PT. Pre-emptive right berlaku ketika perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal, sedangkan ROFR berlaku atas saham yang sudah ada dan hendak dijual oleh pemegang saham kepada pihak lain. ROFR juga tidak timbul secara otomatis; ia harus diatur secara tegas.

Empat Hal yang Wajib Dipahami Pemilik Bisnis

1. Anggaran dasar atau perjanjian, akibatnya berbeda. Pencantuman ROFR dalam anggaran dasar bersifat pilihan, bukan kewajiban. Jika dimuat dalam anggaran dasar, ROFR mengikat perseroan dan menjadi syarat pemindahan hak atas saham menurut Pasal 55 dan 57 UU PT. Jika hanya dimuat dalam shareholders agreement, ROFR pada prinsipnya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sehingga pelanggarannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Idealnya, keduanya diselaraskan.

2. Batas waktu 30 hari. Pasal 58 ayat (1) UU PT menentukan bahwa apabila pemegang saham yang ditawari tidak membeli dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setelah lewat 30 hari tersebut, penjual juga berhak menarik kembali penawarannya (ayat 2).

3. Kewajiban menawarkan hanya berlaku satu kali. Pasal 58 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa kewajiban menawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya hanya berlaku satu kali.

4. Ada pengecualian. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU PT, persyaratan tersebut tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena peralihan hak karena hukum, antara lain pewarisan, penggabungan, peleburan, atau pemisahan, kecuali keharusan memperoleh persetujuan instansi berwenang dalam hal pewarisan.

Terkait tenggat waktu, Adhistya Christyanto mengingatkan bahwa masalahnya hampir selalu terletak pada pembuktian.

“Kepastian hukum dalam pengalihan saham sangat bergantung pada dokumentasi. Pasal 58 UU PT menghitung 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan. Jika kapan dan bagaimana penawaran itu disampaikan tidak dapat dibuktikan, tenggat tersebut menjadi celah yang kemudian dipakai untuk mempersoalkan transaksi bertahun-tahun setelahnya.”

Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam Klausul ROFR?

Klausul ROFR yang baik tidak berhenti pada kalimat “wajib ditawarkan terlebih dahulu”. Setidaknya, klausul tersebut perlu mengatur:

a. mekanisme dan bentuk pemberitahuan penawaran kepada pemegang saham yang berhak, termasuk alamat dan media penyampaian;

b. cara penentuan harga dan syarat penawaran, serta larangan menawarkan syarat yang lebih menguntungkan kepada pihak ketiga;

c. jangka waktu pelaksanaan ROFR dan mekanisme jika lebih dari satu pemegang saham ingin membeli;

d. akibat hukum dan sanksi apabila pengalihan dilakukan tanpa memenuhi ROFR; dan

e. pengecualian, misalnya untuk pengalihan kepada afiliasi atau karena peralihan hak karena hukum.

Akibat Hukum Pengalihan Saham Tanpa Memenuhi ROFR

Pengalihan saham yang melanggar ROFR tidak serta-merta batal demi hukum. Akibatnya bergantung pada di mana ROFR diatur, bagaimana bunyi klausulnya, dan siapa saja yang terikat.

Jika ROFR diatur dalam anggaran dasar, pengalihan yang melewati kewajiban penawaran tidak memenuhi syarat pemindahan hak atas saham. Pasal 56 UU PT mensyaratkan pemindahan hak dilakukan dengan akta, disampaikan kepada perseroan, dicatat oleh Direksi dalam daftar pemegang saham, dan perubahan susunan pemegang saham diberitahukan kepada Menteri. Pengalihan yang cacat prosedur berisiko ditolak pencatatannya dan dapat digugat keabsahannya.

Jika ROFR hanya diatur dalam shareholders agreement, pemegang saham yang dirugikan pada prinsipnya dapat menuntut pemegang saham penjual atas dasar wanprestasi. Posisi pembeli, terutama pembeli yang beriktikad baik dan tidak mengetahui adanya ROFR, menjadi isu tersendiri yang harus dinilai kasus per kasus.

“Ketika ROFR dilangkahi, akta RUPS dan akta pemindahan saham menjadi sangat rentan digugat. Transaksi yang terlihat cepat di awal justru bisa berujung pada sengketa panjang yang melumpuhkan jalannya perusahaan, dan biayanya jauh lebih besar daripada waktu 30 hari yang coba dihemat.”

Upaya Hukum bagi Pemegang Saham yang Dirugikan

Pemegang saham yang hak ROFR-nya dilanggar dapat mengajukan gugatan, baik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi, bergantung pada sumber haknya. Dalam praktik, hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Sbr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/PDT/2019/PT BDG, yang berkaitan dengan pengalihan saham kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang berhak dan tanpa melibatkan pemegang saham tersebut dalam RUPS. Pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan akta keputusan RUPS beserta akibat hukumnya batal demi hukum, dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi.

Menurut Adhistya Christyanto, strategi litigasi dalam sengketa semacam ini harus dimulai dari langkah pengamanan, bukan semata tuntutan ganti rugi.

“Langkah pertama bagi pemegang saham yang dirugikan adalah mengamankan status quo kepemilikan. Selain mengajukan gugatan yang disertai permohonan sita jaminan atau tuntutan provisi, pemegang saham dapat mengajukan permohonan pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum. Dengan begitu, pembeli tidak dapat bertindak seolah-olah sebagai pemegang saham yang sah selama perkara berjalan.”

Checklist Singkat untuk Pemilik Bisnis dan Direksi

1. Periksa anggaran dasar dan shareholders agreement: apakah ROFR diatur, dan apakah keduanya selaras?

2. Sebelum menjual saham, kirim penawaran tertulis dengan bukti tanggal penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tunggu 30 hari sejak tanggal penawaran dan dokumentasikan jawaban atau ketiadaan jawaban dari pemegang saham lain.

4. Bagi pembeli: lakukan legal due diligence atas anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dan riwayat RUPS target sebelum menandatangani akta.

5. Bagi Direksi: jangan mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham sebelum memastikan seluruh syarat anggaran dasar terpenuhi.

Kesimpulan

ROFR berfungsi melindungi pemegang saham yang ada dengan memberi mereka kesempatan pertama sebelum saham berpindah ke pihak ketiga. Apabila mekanisme ini tidak dipenuhi, keabsahan dan akibat hukum pengalihan saham harus dinilai berdasarkan anggaran dasar, shareholders agreement, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ROFR memang tidak otomatis membatalkan transaksi, tetapi dapat menjadi dasar kuat bagi pemegang saham yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum.

Sebagaimana disimpulkan oleh Adhistya Christyanto, kepatuhan terhadap tata kelola dan klausul perlindungan pemegang saham seperti ROFR bukan sekadar soal legalitas, melainkan fondasi bagi stabilitas perusahaan dan iklim investasi korporasi yang sehat.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk keadaan yang spesifik, pembaca disarankan berkonsultasi dengan advokat.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Public

    Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 September 2026 – Sepeda motor masih menjadi salah satu pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendukung mobilitas sehari-hari. Kepraktisan, fleksibilitas, serta pilihan model yang semakin beragam membuat sepeda motor tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat dalam menunjang aktivitas produktif dan gaya hidup. Data Asosiasi Industri Sepeda Motor […]

  • Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

    Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Hublife menghadirkan berbagai pilihan tenant yang mendukung gaya hidup fit & wellness, mulai dari olahraga, body recovery, hingga pilihan minuman yang lebih mindful. bagaimana menjaga keseimbangan tubuh dan pikiran melalui rutinitas yang berkelanjutan. Hublife menghadirkan berbagai pilihan tenant yang mendukung gaya hidup fit & wellness, mulai dari olahraga, body recovery, hingga pilihan minuman yang lebih […]

  • Public

    Telkom AI Center Aceh Mengasah Kemampuan dan Skill Data untuk Persiapan Karir di bidang Artificial Intelligence

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Telkom AI Center Aceh menggelar workshop penguatan skill dan pengalaman di bidang data engineering sebagai salah satu persiapan menghadapi dunia kerja berbasis Artificial Intelligence (AI) Banda Aceh, 30 September 2026 – Telkom AI Center Aceh kembali menyelenggarakan workshop tentang Kecerdasan Buatan kepada pemuda Aceh yang kali ini mengambil topik tentang pentingnya meningkatkan skill di bidang […]

  • Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

    Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta (15/07), PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Selaras dengan arah transformasi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia, Jasa Marga mengakselerasi pergeseran strategi dari orientasi pertumbuhan usaha berbasis infrastruktur (growth-oriented) menuju penciptaan nilai berkelanjutan (value-oriented). Transformasi tersebut dijalankan untuk memastikan seluruh aset, layanan, dan […]

  • Memilih Pelembap Bayi untuk Cuaca Tropis: Kenapa Tekstur Menentukan Kenyamanan

    Memilih Pelembap Bayi untuk Cuaca Tropis: Kenapa Tekstur Menentukan Kenyamanan

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Di cuaca panas dan lembap, pipi bayi mudah tampak kemerahan — terutama di area yang sering berkeringat. Naluri orang tua biasanya langsung mengoleskan pelembap. Tetapi jenis tekstur yang dipilih ternyata sangat menentukan kenyamanan bayi. Mari bandingkan dua tekstur. Pelembap yang terlalu kaya dan berat cenderung terasa lengket di cuaca panas, lambat meresap, dan bisa membuat […]

  • Public

    Mengasah Kreativitas Tanpa Batas: Perjalanan Joanna Renardi Menembus Kancah Global Lewat Program Study Abroad di Singapura

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle vritimes
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bagi seorang desainer muda, memperluas wawasan tidak hanya soal mengasah teknik visual di ruang kelas, tetapi juga tentang bagaimana memahami budaya baru, menghadapi tantangan global, dan berani keluar dari zona nyaman. Inilah yang dirasakan oleh Joanna Renardi, mahasiswi program studi Visual Communication Design – New Media BINUS University, yang memilih untuk mengambil jalur Study Abroad […]

expand_less